News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Pengadaan e-KTP, Gamawan Fauzi: Mana Ada Saya Terima

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 itu, mengaku tidak mengetahui sejumlah pertemuan yang membahas pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Satu di antaranya pertemuan di Hotel Sultan yang diduga turut dihadiri sejumlah pihak-pihak yang terlibat. Termasuk Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Itu enggak ada," kata Gamawan di KPK usai diperiksa, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Gamawan mengaku tidak terlibat pada kasus tersebut. Bekas gubernur Sumatera Barat itu mengatakan tidak mendapat apapun dari tender pemenang e-KTP.

"Mana ada saya terima," lanjut dia.

Ini adalah pemeriksaan kali ketiga terhadap Gamawan Fauzi. Sebelumnya, Gamawan mengatakan tidak ada keanehan saat pengadaan KTP elektronik.

Gamawan Fauzi menegaskan proyek penerapan paket pengadaan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012 sudah mendapat pengawasan.

Gamawan mengatakan pada 11 Nopember 2009 ada pembahasan anggaran di kantor wakil presiden. Rapat tersebut memutuskan mengangkat Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani dan menteri-menteri lainnya sesuai Keppres.

"Ketua tim pengarah itu Pak Djoko Suyanto. Saya wakil, terus dibentuk panitia teknis dari 15 kementerian, mendampingi, terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini," kata Gamawan Fauzi usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016) malam.

Saat presentasi di KPK, Gamawan Fauzi mengaku disarankan KPK agar didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang saat itu dikepalai Agus Rahardjo yang kini menjabat ketua KPK.

"Saya minta untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," kata dia.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bernama Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini