TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perkara dugaan pelecahan Pancasila oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab terus berlanjut. Polda Jawa Barat memastikan status perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah naik ke penyidikan dari beberapa hari yang lalu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Kamis (19/1).
Dalam kasus ini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merupakan pihak yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Surat perintah penyidikan terhadap Rizieq diterbitkan awal pekan ini. Namun, naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan tak serta-merta menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.
"Belum bisa dong, harus diperiksa dulu. Sekarang satusnya masih saksi," kata Yusri.
Menurutnya, penyidik masih memerlukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, baik yang sudah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan maupun yang belum diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penerbitan sprindik tidak otomatis diikuti dengan penetapan tersangka. Penyidik butuh bukti penguat dari keterangan saksi dan ahli dan dirumuskan dalam gelar perkara. Jika dari gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana, baru dilakukan penetapan tersangka.
"Tetapi, penetapan ini sifatnya bisa selesai saat gelar perkara, bisa juga tidak serta-merta saat selesai gelar perkara," kata Boy.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Ari Muladi mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Rizieq dari Polda Jabar.
"Tentunya setelah terima SPDP, kami ikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian," kata Ari.
Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri karena dianggap menghina Pancasila. Sukmawati menganggap, sebagai pemimpin ormas dengan massa besar, Rizieq melecehkan Pancasila. Soekarno, ayahanda Sukmawati, adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.
"Saya tidak terima dengan tindakan itu. Kata-katanya tidak santun, kasar, dan tidak hormat," ujar Sukmawati.
Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan dilakukan penyelidikan di sana. Rizieq sendiri telah dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, permintaan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, agar kasusnya dimediasi Polri dan diselesaikan secara kekeluargaan bisa diupayakan. Namun, menurut Boy, permintaan itu sebaiknya disampaikan langsung kepada kepolisian.
"Harusnya disampaikan langsung saja kepada polisi. Siapa, di Mabes Polri atau di level polda. Polisi ini kan organisasi dari pusat sampai daerah," ujar Boy.
Ia menjelaskan, kepolisian nantinya akan melihat kasus yang ingin diselesaikan secara kekeluargaan tersebut.
"Apakah masalah hukum atau apa masalah perbedaan pendapat," kata dia seraya mengemukakan, ada permasalahan atau kasus yang bisa diselesaikan dengan cara dialog. Namun, juga ada beberapa kasus yang tidak bisa selesai begitu saja atau harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
"Semua harus dilihat, jalan solusi yang terbaik itu seperti apa," ujarnya.
Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan, polisi tidak bisa serta-merta melakukan inisiatif penyelesaian kekeluargaan.
Sebab, penyelesaian tetap perlu melibatkan kedua belah pihak. Dalam prosesnya, kata dia, jika sudah ada kesepahaman, pelapor bisa mencabut laporan yang pernah diajukan. Kemudian, penyelidikan kasusnya akan dihentikan.
"Kalau itu delik aduan, nanti yang mengadu kemudian mencabut ya silakan saja, kalau disuruh menyelesaikan secara kekeluargaan," kata dia. (tribunnews/kompas.com/tribun jabar)