Rizieq mengaku sudah menonton ulang pidato Megawati Soekarnoputri secara utuh sebanyak 10 kali.
Ia menyimpulkan adanya penistaan agama, suku dan bangsa.
"Kalau kami mau melapor, bisa. Hanya sampai saat ini kami menahan diri supaya polisi bisa memediasi. Bukan hanya untuk urusan Bu Mega. Dengan semua kelompok. Apakah itu dengan PMKRI, Sukmawati, yang lainnya, ayo kita duduk bersama," kata Rizieq.
Rizieq Shihab kini sedang menghadapi beberapa kasus yang diadukan oleh sejumlah pihak ke polisi.
Salah satunya terkait dugaan penistaan terhadap Pancasila yang dilaporkan putri Proklamator Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri.
Baca: Di Hadapan Habib Rizieq, Politikus PDIP Tegaskan Pidato Megawati Tidak Menghina Umat Islam
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Polda Jawa Barat telah meningkatkan status kasus dugaan pelecehan Pancasila dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah naik ke penyidikan dari beberapa hari yang lalu," jelasnya.
Surat perintah penyidikan terhadap Rizieq diterbitkan awal pekan ini.
Namun, naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan tak serta-merta menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.
"Belum bisa dong, harus diperiksa dulu. Sekarang satusnya masih saksi," kata Yusri.
Penyidik, kata Yusri, masih memerlukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, baik yang sudah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan maupun yang belum diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan, saat ini proses hukim terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus berjalan.
Walaupun ada permintaan Rizieq untuk menyelesaikan kasus-kasus itu secara kekeluargaan, namun polisi tetap berpatok pada koridor hukum.
"Polri utamanya dalam menegakkan hukum adalah hukum acara. Itu hal yang tidak bisa dipungkiri karena itu aturan yang jelas," ujar Boy.