TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Selain mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Menurut KPK, suap-suap tersebut diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.
KPK menduga suap yang diterima Emir diberikan melalui Soetikno.
Kerja sama pengadaan mesin pesawat tersebut juga diduga diperantarai oleh Soetikno.
Lantas, siapa sebenarnya Soetikno?
Soetikno merupakan CEO sekaligus salah satu pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Perusahaan tersebut menjadi holding company dan membawahi beberapa unit usaha. Beberapa di antaranya, media massa, retail, dan hotel.
Sebagian besar unit usaha MRA bergerak di bidang hiburan dan gaya hidup.
Soetikno dan MRA juga memiliki lisensi penjualan kendaraan mewah seperti Harley Davidson, Ferrari, dan Maserati di Indonesia.
Di Singapura, Soetikno memiliki sebuah perusahaan yakni, Connaught International Pte Ltd.
Di perusahaan ini, Soetikno selaku beneficial owner, atau pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa bunga, deviden, dan royalti yang bersumber dari badan usaha tersebut.
Kasus suap yang kini menjerat Soetikno, diduga terkait perusahaan yang berdomisili di Singapura tersebut.
"Connaught International ini perusahaan yang memiliki hubungan dengan Airbus dan Rolls-Royce, yakni sebagai konsultan penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Menurut Febri, KPK menduga uang dan aset yang diterima Emirsyah, disalurkan menggunakan fasilitas penyedia jasa keuangan dan perbankan di Singapura.
Hingga saat ini belum diketahui apakah perusahaan milik Soetikno di Indonesia terkait dengan perkara suap tersebut.
Namun, kantor PT MRA Group di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, menjadi salah satu tempat yang digeledah oleh penyidik KPK.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen data perusahaan di Singapura, data kepemilikan aset dan data perbankan.(Abba Gabrillin)