News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

Bupati Halmahera Timur Terima Uang Miliaran Rupiah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap anggota DPR Abdul Khoir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama tersebut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200juta subsider lima bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan disebut turut menerima uang terkait sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 yang berlokasi di Maluku dan Maluku Utara.

Aliran uang tersebut diungakapkan Imran S Djumadil, orang kepercayaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Imran mengatakan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir beberapa kali menitipkan pemberian uang itu kepadanya untuk diserahkan kepada Rudi.

Menurut Imran, pemberian uang dari Abdul Khoir kepada Rudi Erawan tidak terkait dengan program aspirasi berupa proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara yang ingin dikerjakan Abdul Khoir.

Pemberian uang tersebut, kata Imran karena Rudi Erawan memiliki posisi penting di PDI Perjuangan.

"Enggak ada hubungan dengan Khoir. Tapi kan Pak Rudi ketua DPD PDI-P Maluku Utara," kata Imran menjawab pertanyaan Hakim Fasal Hendri, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Pada kesaksian tersebut, Imran mengungkapkan uang pertama kepada Bupati Rudi Erawan adalah Rp 3 miliar.

Uang tersebut adalah bagian dari pemberian uang Rp 6 miliar dari Absul Khoir kepada Amran HI Mustary.

Usai menerima uang dari Khoir, Amran lantas meminta Imran untuk menyisihkan separuhnya.

"Besoknya Pak Amran telepon lagi ke Hotel Ambhara untuk kumpul. Kita bawa (uang) ke Delta Spa Pondok Indah ke Pak Rudi Erawan bupati Halmahera Timur," ujar Imran.

Pemberian kedua kepada Rudi Erawan adalah sebesar Rp 2,6 miliar pada September 2015.

Uang pemberian kedua diminta Rudi Erawan melalui Amran HI Mustary untuk dana optimalisasi DPR RI.

Uang itu diserahkan Imran langsung kepada Rudi Erawan di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.

Bupati Rudi Erawan juga pernah menghubungi Amran HI Mustary untuk meminta bantuan dana kampanye.

Amran kemudian meminta Imran menghubungi Abdul Khoir untuk mengakomodir permintaan uang Rudi Erawan sebesar Rp 500 juta.

"Pak Rudi suruh saya hubungi ponakannya, Ernest kalo enggak salah namanya. Ernest bilang nanti transfer ke rekening Muhamad Rizal dan nomor rekening itu saya kasih ke Abdul Khoir," ujar Imran.

Imran hari ini bersaksi untuk terdakwa Amran HI Mustary.

Amran menjadi terdakwa menerima suap dari pengusaha dan memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi V DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini