TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018, Taufiqurrahman hari ini, Selasa (24/1/2016) diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
Taufiqurrahman hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pukul 10.00 WIB tadi, hingga kini pemeriksaan masih berlangsung.
"Benar yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK.
Untuk diketahui, Taufiqurrahman yang juga politikus PDIP menjadi tersangka korupsi di lima proyek di Nganjuk sepanjang 2009.
Atas kasus ini, sejumlah barang bukti telah disita Tim Satgas KPK dalam penggeledahan di sejumlah lokasi di Nganjuk.
Beberapa barang yang disita diantaranya lima kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler, Toyota Innova, MHD Smart hingga Moge.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.