News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Megawati Dipolisikan

PDIP Minta Pelapor Pelajari Pidato Megawati

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato politiknya saat perayaan HUT PDI Perjuangan ke-44 di JCC, Jakarta, Selasa (10/1/2017). HUT PDI Perjuangan ke-44 kali ini mengambil tema 'PDI Perjuangan Rumah Kebangsaan Untuk Indonesia Raya'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan mempertanyakan LSM yang melaporkan Megawati Soekarnoputri ke Bareksrim Mabes Polri.

Megawati dilaporkan atas dugaan penghinaan agama.

"Apanya yang penistaan? Saya kira yang melaporkan itu tidak memahami persoalan, isi dari pidato itu. Suruh pelajari dululah pidato itu," kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Andreas mengatakan tim hukum PDIP siap menghadapi pelaporan tersebut.

Tetapi, sampai saat ini tim hukum belum menanggapi laporan itu.

"Siap saja. Cuma ya, apa ya, jadi terlalu naif. Enggak terlalu serius lah. Haha," kata Anggota Komisi I DPR itu.

Andreas mengaku masih bingung pidato Megawati dalam HUT ke-44 PDI Perjuangan dilaporkan ke polisi.

Ia menilai Presiden ke-5 RI tidak melakukan penistaan agama.

"Penistaannya apa? Kalau hal itu, semua agama jg seperti itu. Saya ini Katolik, Di Katolik juga gitu. Kalau pendeta juga akan ngomong kehidupan lain. Agama kan harus ada dogma. Itu soal keimanan. Kalau bawa iman ke dalam politik jadi enggak nyambung," kata Andreas.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama.

Berdasarkan surat tanda lampiran polisi, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, pada Senin (23/1/2017).

Saat dikonfirmasi, Baharuzaman membenarkan laporan itu.

"Laporan itu benar," ujar Baharuzaman melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017).

Namun, mantan Ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara itu enggan menyebutkan alasan laporannya.

Ia akan membeberkan mengenai detail laporan melalui konferensi pers. "Rencananya hari ini konferensi pers. Nanti dikabari," kata Baharuzaman.

Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.

Belum diketahui apakah laporan Baharuzaman merupakan tindak lanjut gertakan pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk melaporkan Megawati.

Menurut Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam ceramahnya saat peringatan HUT ke-44 PDI-P beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini