News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyuap Pengadaan Pupuk Urea Diterima Sebagai Justice Collaborator Oleh Majelis Hakim

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa suap pengadaan pupuk urea, Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sri Astuti divonis satu tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis lebih ringan tersebut tidak terlepas diterimanya permohonan Sri Astuti sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Menyandang status tersebut mewajibkan Sri Astuti bekerja sama dengan penyidik KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Terdakwa ditetapkan sebagai JC berdasakan keputusan pimpinan KPK. Terdakwa di depan sidang akui perbuatannya, bersifat kooperatif, dan terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses perkara lain," kata hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Hakim Franky mengatakan penetapan Sri Astuti menjadikan dasar bagi hakim untuk memberikan vonis.

"Menimbang dari pertimbangan di atas cukup alasan bagi majelis untuk menetapakn terdakwa sebagai JC dan oleh karenanya menjadikan dasar majelis hakim dalam menjatuhjkan hukuman dalam putusan ini," kata Hakim Franky.

Sementara hal yang memberatkan Sri Astuti adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai seorang pengusaha, Sri telah menciptakan budaya usaha yang koruptif yakni menyuap pejabat PT Berdikari.

Sri Astuti terbukti memberikan cash back sebagai fee sebesar Rp 1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa. Cash back tersebut diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa CV Timur Alam Raya merupakan vendor PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet. Akan tetapi pengadaan tersebut tanpa melalui lelang dan hanya berlrdasarkan penunjukan langsung.

Sebelum dilakukan kerja sama, pihak PT Berdikari yang diwakili Siti Marwa menanyakan kesediaan para perusahaan yang ingin menjadi mitra. Calon vendor diminta kesediaan untuk memberikan fee sebesar Rp 400 untuk setiap satu kilogram pupuk pada pengadaan tahun 2011.

Kemudian, untuk pengadaan tahun 2012, fee dinaikan menjadi Rp 450 untuk setiap satu kilogram pupuk.

"Atas penawaran dan proposal CV Timur Alam Raya tidak pernah dilakukan seleksi. Penunjukan vendor hanya kepada perusahaan yang bersedia memberikan fee atau cash back," ungkap hakim.

Sri Astuti tidak hanya menggunakan CV Timur Alam Raya. Pada Kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda yakni CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani.

"Dapat disimpulkan fee kepada Siti Marwah adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor," kata hakim.

Sri terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini