TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Tahun 2010-2011 ke penyidikan.
Namun, penyidik belum menetapkan tersangka pidana rasuah tersebut.
"Untuk laporan dugaan penyimpangan dana pembangunan Masjid Al Fauz, perkaranya sudah naik ke penyidikan. Tapi, memang belum disebutkan tersangkanya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Baca: Agus Ajak Semua Pihak Fair dan Sportif Soal Kasus Masjid Al Fauz
Menurut Rikwanto, peningkatan perkara ke tahap penyidikan tak melulu mesti langsung diikuti penetapan tersangka.
Yang jelas, saat ini penyidik masih terus menggali informasi, khususnya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat Tahun 2010-2011 diselidiki oleh Dit Tipikor Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2016, sebagai tindak lanjut atas laporan beberapa lembaga swadaya masyarakat.
Baca: Status Dugaan Korupsi Masjid Al-Fauz Jakarta Pusat Jadi Penyidikan
Pembangunan masjid tersebut dilaksanakan pada saat Cagub nomor urut satu DKI Jakarta, Sylviana Murni, masih menjadi Wali Kota Jakpus.
Dana pembangunan masjid menggunakan Aggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) DKI Jakarta sebesar Rp27 miliar pada 2010 dan Rp5,6 miliar pada 2011.
Sudah 20 saksi yang dimintai keterangan selama proses penyelidikan. Dan penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya pidana penyalahgunaan dana dalam pembangunan masjid tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang pernah menjadi Wali Kota Jakpus menggantikan Sylviana Murni sudah dimintai keterangan saat proses penyelidikan. Namun, Sylvi belum dimintai keterangan oleh polisi untuk kasus ini.
Rencananya penyidik akan memeriksa cagub nomor urut satu DKI Jakarta, Sylviana Murni, saat proses penyidikan. Keterangannya diperlukan oleh penyidik mengingat proyek masjid tersebut bergulir saat dia masih menjabat sebagai Wali Kota Jakpus.
Sebelumnya Sylviana Murni menyatakan, penandatanganan kontrak pembangunan masjid Al Fauz dengan kontraktor dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Rospen Sitindjak. Saat itu, ia tengah mengikuti pelatihan selama 9 bulan di Lemhannas.
Selain kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz, saat ini Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 dan 2015 sejumlah Rp 13,62 miliar.
Sylviana sempat menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015 dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.
"Untuk masalah kasus kedua dugaan penyimpangan dana hibah ini masih dalam proses penyelidikan, belum penyidikan," jelas Rikwanto.