TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen menyelesaikan amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada tahun ini.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini terdapat 34 KK dan 74 PKP2B.
Dari 34 KK tersebut, 9 KK telah menandatangani naskah amandemen, dan 25 KK masih dalam proses penyelesaian atas empat isu strategis.
Empat isu itu diantaranya kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan, dan pemurnian serta divestasi saham.
Sedangkan dari 74 PKP2B yang ada, 22 PKP2B telah menandatangani naskah amandemen, 47 PKP2B dalam proses pembahasan amandemen, 4 PKP2B sudah terminasi, dan 1 PKP2B dalam proses terminasi.
Proses renegosiasi KK dan PKP2B dimulai pada tahun 2009 setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 diatur bahwa KK dan PKP2B dihormati sampai jangka waktu berakhirnya Kontrak/Perjanjian, dan ketentuan dalam KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.
Penyelesaian amandemen KK dan PKP2B, melibatkan peran aktif Kementerian Keuangan khususnya terkait ketentuan perpajakan dan non perpajakan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Desember 2016.
Saat ini Tim Teknis dari Direktorat Jenderal Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal sedang melakukan pembahasan secara intensif untuk merumuskan ketentuan terkait dengan aspek penerimaan negara yang sesuai dengan amanat UU No. 4 Tahun 2009 dan dapat diterima oleh KK dan PKP2B.
Kementerian ESDM menargetkan proses amandemen KK dan PKP2B dapat selesai tahun ini.
“Amandemen kontrak/perjanjian merupakan perintah undang-undang yang sudah lama, sampai sekarang belum selesai. Maka, kami akan segera menyelesaikannya pada tahun ini,” ungkap Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (24/1).