TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman hari ini disidangkan sebagai terdakwa suap pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
Ini adalah sidang perdana Irman Gusman sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irman saat tiba di pengadilan, Irman tampak memberikan senyum kepada media.
Irman Gusman saat ditanya hakim mengatakan bersedia menjawab sesuai pertanyaan majelis hakim.
"Iya yang mulia," jawab Irman Gusman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pertanyaa mengenai pekerjaan dan tugas Irman Gusman saat menjabat sebagai anggota dan ketua DPD RI.
Irman Gusman diduga menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.