News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Antasari

Perjalanan Kasus Antasari Azhar

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar saat beri sambutan dalam acara syukuran yang diadakannya di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (26/11/2016)lalu.

Laporan wartawan Tribun Lampung, Nani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana, Kamis (10/11/2016), tahun lalu.

Hari ini, Rabu (25/1/2017) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya pengabulan permohonan grasi dari Antasari Azhar oleh Presiden Joko Widodo.

Melalui Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, Presiden mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar.

Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden (keppres). "Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin," kata Johan.

Saat menghadiri perayaan ulang tahun Megawati Soekarnoputri, kepada wartawan Antasari meminta kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantunya mengungkap kasus yang dulu pernah menjeratnya.

Hal itu lebih baik, ujarnya, ketimbang menghabiskan waktu menyampaikan kegundahan di media sosial.

"Saya justru minta bantu SBY. Kalau beliau ingin cuit-cuitan, bantu ungkap kasus saya. SBY bongkar kasus saya. Siapa pelaku sesungguhnya," kata Antasari ketika itu.

Berikut perjalanan kasus Antasari Azhar: 
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana Kamis (10/11/2016). Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

*14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.

*4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.

*4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

*7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.

*25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini