News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habib Rizieq Dipolisikan

Polda Jabar Gelar Perkara Lagi Tentukan Tersangka Penghinaan Pancasila

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Anton Charliyan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Polda Jawa Barat akan kembali melakukan gelar perkara (ekspose) kasus penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab pada pekan depan.

Demikian disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, di sela mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2017 di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

"Minggu depan akan dilakukan gelar perkara lagi," kata Anton.

Kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara, Pancasila dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan terlapor Habib Rizieq Shihab.

Baca: Polisi Akan Panggil Sejumlah Saksi Terkait Kasus Palu Arit Habib Rizieq

Habib Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.

Pihak Polda Jabar bersama tim hukum Mabes Polri telah dua kali melakukan gelar perkara terkait penyidikan kasus ini.

Namun, hingga gelar perkara kedua pada dua hari lalu, tim penyidik belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca: Baharuzaman Bantah Disuruh Habib Rizieq Laporkan Megawati

Padahal, Anton mengakui penyidiknya sudah mendapatkan empat alat bukti dalam kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik masih memerlukan pendalaman untuk konstruksi fakta hukum peristiwa pidana tersebut.

Hal ini untuk menguatkan pembuktian jaksa di pengadilan.

"Di sini ada bukti surat, bukti saksi, bukti ahli dan satu alat bukti lainnya," katanya.

Dikatakannya, kalau bukti-bukti berdiri satu per satu bukan dinilai sebuah perbuatan.

"Ini rangkaian fakta. Fakta itu harus jadi kenyataan. Fakta yang satu dan yang lain itu terhubung dan kuat, jangan lemah," jelasnya.

Selain itu, Anton memastikan tim penyidiknya tidak ingin dalam penetapan tersangka kasus tersebut sebatas berdasarkan subyektifitas.

Tapi, berdasarkan alat bukti yang otentik.

Sebab, penetapan tersangka berdampak pada nasib seseorang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini