News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Antasari

Presiden Jokowi Dikabarkan Kabulkan Grasi Terpidana Antasari Azhar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dikabarkan mengabulkan permohonan grasi yang dimohonkan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Untuk memastikannya, Boyamin rencananya akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memastikan surat persetujuan grasi tersebut.

Antasari Azhar adalah ketua KPK 2007-2009. Dia meninggalkan KPK karena menjadi terpidana 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnen.

Antasari Azhar bebas bersyarat dari Lapas Klas I Tangerang, Kamis, 10 November 2016. Pembebasan bersyarat tersebut diperoleh karena mendapatkan telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Antasari Azhar telah menjalani masa hukuman murni 7,5 tahun dan memperoleh remisi selama 4,5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini