News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Usai Diperiksa KPK, Penyuap Kasus Bakamla Bungkam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hardi Stefanus, pejabat di PT Merial Esa yang berperan memberikan suap pada Eko Susilo Hadi sebagai kuasa pengguna anggaran‎ dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Hardi Stefanus, pejabat di PT Merial Esa yang berperan memberikan suap pada Eko Susilo Hadi sebagai kuasa pengguna anggaran‎ di pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Rabu (25/1/2017) diperiksa penyidik KPK.

Pantauan Tribunnews.com usai menjalani pemeriksaan, Hardi Stefanus yang menggunakan rompi berwarna orange tampak membawa sebuah kantong plastik merah berisi tiga bungkus nasi kotak.

Saat jalan dari gedung KPK hingga masuk ke mobil tahanan, Hardi Stefanus sama sekali tidak bergeming pada amak media yang menanyakan soal pemeriksaannya kali ini.

Selain Hardi Stefanus, penyidik KPK juga memeriksa ‎Fahmi Darmawan (FD) suami dari artis Inneke Koesherawati yang berstatus tersangka.

Namun hingga jelang sore, Fahmi Darmawan belum tampak keluar dari gedung KPK dan masih menjalani pemeriksaan.

Baca: Jaksa Agung Akui Tidak Bisa Awasi Jaksa di Bakamla yang Kena OTT

‎Untuk diketahui, dalam kasus ini, ‎KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta sebagai pemberi suap dan Eko Susilo Hadi yang adalah Deputi Informasi Hukum dan kerja Sama Bakamla sebagai penerima suap.

Di proyek ini, Eko Susilo Hadi menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) ialah Laksamana Pertama TNI, Bambang Udoyo, yang juga berstatus tersangka di POM TNI.

Ketiga‎ pejabat PT Merial Esa yang adalah pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1w huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Eko Susilo, penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini