OTT tersebut terkait dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU No 31 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam OTT itu diamankan 11 orang dan ada empat yang ditetapkan sebagai tersangka sementara tujuh lainnya saksi.
Empat tersangka itu yakni Patrialis Akbar (PAK), hakim di MK sebagai penerima suap,.
Kemudian BHR pihak swasta yang memberikan suap bersama dengan sekretarisnya berinisial NJM.
Serta KM pihak swasta yang menjadi perantara dari BHR ke Patrialis Akbar.
Baca: Penjaga Gili Residence Tak Tahu Ada Penangkapan Hakim MK
Diduga BHR memberikan janji ke PAK terkait dengan permohonan uji materiil UU No 41 tahun 2014.
BHR dan NJM selaku importir daging melakukan pendekatan kepada Patrialis Akbar melalui KM.
Ini dilakukan BHR agar bisnis impor daging mereka lebih lancar.
Dalam OTT ini, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Di kasus ini, PAK dan KM diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka BHR dan NJM sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.