Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaa suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya NG Fenny (NGF).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu diberikan kepada Patrialis Akbar terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Baca: KPK Bantah Ada Gratifikasi Seks Dalam Kasus Suap Patrialis Akbar
"Diduga Patrias Akbar menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua," kata Basaria, Kamis (26/1/2017) di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Basaria melanjutkan kasus ini terkuat dari adanya laporan masyarakat yang selanjutnya ditelusuri KPK.
Selanjutnya dilakukan pemantauan hingga penangkapan pada 11 orang di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Baca: Patrialis Akbar dan Temannya Serta Seorang Pengusaha Impor Daging dan Sekretarisnya Jadi Tersangka
Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur.
Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.
Disana, tim KPK menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny serta enam karyawan dari Basuki.
Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.