Demi menutup penggunaan DOM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif.
Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama. Oleh karena itu, Jero disebut memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.
Akhirnya uang dikumpulkan dari anggaran operasional dan kick back (imbalan) dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.
3. Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama)
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.
4. Siti Fadilah Supari (Mantan Menteri Kesehatan)
Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
5. Dahlan Iskan (Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara)
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), Kamis (27/10/2016).