Permen Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 memberikan kejelasan tentang ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10 % kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti oleh semua pihak.
Permen ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh BUMD, ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan juga tata cara pengalihan PI 10%.
"Ini semua tidak lain agar daerah menikmati kekayaan migasnya, untuk mewjujudkan kesejahteraan rakyat," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Menurut Jonan, daerah bisa saja mendapatkan saham lebih dari 10%, tapi itu sepenuhnya b to b. Yang mandatory adalah 10%.
Baca tanpa iklan