News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

MK Resmi Bebastugaskan Patrialis Akbar Sebagai Hakim Konstitusi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar secara resmi dibebastugaskan dari segala kewajibannya di Mahkamah Konstitusi sejak, Jumat (27/1/2017).

Pembebasan tugas tersebut sehubungan penetapan Patrialis sebagai tersangka penerima suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Patrialis dibebastugaskan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2014.

Baca: Bagir Manan dan Eks Wakil Kepala BIN Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK Sidang Patrialis Akbar

"Membebastugaskan hakim terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai sebagai hakim konstitusi sejak hari ini," kata Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Selain itu, Mahkmah Konatitusi juga setuju usulan Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Pembebastugasan Hakim Terduga Patrialis Akbar.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan bekerja untuk memeriksa Patrialis Akbar dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan.

"Serta mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno," kata Arief Hidayat.

Majelis Kehormatan akan memutuskan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Patrialis.

Lima nama yang telah ditunjuk adalah satu orang dari hakim konstitusi yakni Anwar Usman yang kini menjabat sebagai wakil ketua MK.

Baca: Kasus Suap Hakim MK Dinilai Memiliki Daya Rusak Luar Biasa

Kemudian satu orang anggota Komisi Yudisial (suratnya segera dikirimkan).

Satu orang dari unsur bekas hakim konstitusi yakni Achmad Sodiki.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini