News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Selain Patrialis Akbar, KPK Tahan Tiga Tersangka OTT Suap Hakim MK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan pada empat tersangka dugaan suap uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keempat tersangka yang ditahan yakni Patrialis Akbar ‎(PAK) sebagai penerima suap, Kamaluddin (KM) teman Patrialis yang berperan sebagai perantara.

Lalu dua tersangka lainnya dari pihak swasta pemberi suap yakni Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Genny (NGF).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyaah membenarkan penahanan pada keempat tersangka. Dimana penahanan dilakukan terpisah.

"‎Tersangka BHR langsung ditahan di Pomdam Guntur, NHF di Rutan KPK, KM di Polres Jakarta Pusat dan PAK di Rutan KPK," ujar Febri, Jumat (27/1/2017).

Selanjutnya untuk tujuh orang lainnya yang ikut diamankan saat OTT, Kamis (25/1/2017), diungkapkan Febri, status mereka masih sebagai saksi.

Dan mereka juga masih akan diperiksa apabila memang keterangannya kembali dibutuhkan untuk pendalaman kasus.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaa suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

‎Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini