News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Komisi III DPR: Ada Upaya Robohkan Konstitusi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray menyayangkan adanya dugaan suap yang menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Dari kasus tersebut, Syaiful Bahri Ruray menilai ada upaya untuk merobohkan konstitusi Indonesia saat ini.

"Sepertinya ini (konstitusi) yang sedang dirobohkan," ujar Syaiful Bahri Ruray dalam diskusi Perspektif Indonesia bertajuk 'Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi' yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Sebab, kata Syaiful Bahri Ruray, hakim konstitusi merupakan penjaga konstitusi, sehingga upaya suap ini merupakan upaya untuk merobohkan konstitusi.

"Karena kalau bicara MK, mahasiswa hukum itu selalu diajarkan konstitusi itu tidak bisa diutak-atik, kecuali revolusi. Kalau penjaga konstitusi itu digoyang, artinya kita berupaya rombak dasar negara, staat fundamental norm," ucap Syaiful Bahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini