TRIBUNNEWS.COM - Mantan ketua KPK Antasari Azhar berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan laporannya soal SMS (pesan singkat) misterius yang menyebabkan dirinya masuk penjara.
"Membuka kembali enggak bisa. Namun, saya lebih cenderung apa yang disampaikan oleh Kapolri. Kapolri menyampaikan bahwa polisi bukan membuka kembali, tapi mendalami bunyi SMS, proses SMS itu, yang dipersidangan dinyatakan tak terbukti," ucapnya.
"Polisi akan membuka kembali itu, siapa yang membuat, kontennya apa, kenapa sampai dibuat, itu yang dilakukan polisi," lanjutnya.(*)