News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi: Pemidanaan Pelaku Pencoretan Bendera Merah Putih Agar Jadi Pelajaran Buat Masyarakat

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera Merah putih bertuliskan Metallica, Solo - Indonesia, di konser Metallica di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, 25 Agustus 2013.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurul Fahmi ditangkap dan sempat dibui lantaran bendera Merah Putih yang dibawanya saat demo FPI di depan Mabes Polri, diberi tulisan kalimat syahadat.

Polisi juga tengah memburu para pelaku kasus yang serupa, di antaranya bendera Merah Putih diberi embel-embel logo band dan tulisan lainnya, yang beredar di media sosial.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan, seharusnya masyarakat bisa menjadikan kasus Nurul Fahmi itu sebagai pelajaran.

"Bisa jadi pelajaran untuk masyarakat. Bendera Merah Putih kita seharusnya ditempatkan sewajarnya dan secara proporsional," ujar Boy.

Baca: Polisi Pastikan Buru Pelaku Pemasangan Logo Band Slank, Metallica dan Oi di Bendera Merah Putih

Boy memastikan kepolisian akan memproses secara pidana kepada siapa pun yang melakukan penghinaan bendera Merah Putih yang notabene-nya adalah lambang negara Indonesia. Ini diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian. Ia menegaskan pencoretan pada bendera RI sebagai lambang negara adalah dilarang sebagaimana UU Nomor 24 Tahun 2009.

"Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik. Di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain. Itu ada undang-undangnya," kata Tito.

Nurul Fahmi (28) ditangkap petugas Polres Jakarta Jakarta Selatan dan sempat ditahan lantaran membawa bendera Merah Putih dengan coretan tulisan Arab saat demo FPI di depan Mabes Polri pada Senin, 16 Januari 2017.

Ia dijerat dengan Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Meski Nurul Fahmi mendapatkan penangguhan penahanan, Polres Jaksel tetap memproses pidananya hingga ke pengadilan.

Nurul Fahmi sendiri sempat mengaku tidak tahu jika perbuatannya memberikan tulisan Arab di bendera Merah Putih adalah pelanggaran pidana.

Ia berharap agar peraturan tentang bendera ini lebih disosialisasikan agar tidak terjadi lagi pidana yang sama dilakukan oleh orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini