TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyoroti adanya persoalan dalam sistem rekrutmen Hakim Konstitusi.
Menurutnya, selama ini ketiga lembaga tinggi negara, yaitu DPR, Pemerintah dan Mahkamah Agung salah persepsi dalam menjalankan Pasal 24C UUD 1945 soal rekrutmen Hakim Konstitusi.
“Di dalam UUD 45 pasal 24C disebutkan disitu bahwa Hakim Konstitusi itu diusulkan ‘oleh’, bukan ‘dari’. Jadi oleh DPR, Presiden dan MA. Bukan ‘dari’, ” ujar Suparman dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).
Selain itu, Suparman menilai persoalan rekrutmen juga karena aturan yang ada di dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
“Cuma memang di dalam Pasal 20 Undang-Undang MK problemnya di sini, karena mekanisme itu ditentukan oleh masing-masing lembaga,” ucap Suparman.
Karena itu, Suparman menyarankan agar pasal tersebut direvisi, mengganti mekanisme perekrutan ditentukan oleh masing-masing lembaga, menjadi ditentukan oleh Undang-Undang.
Sehingga, kata Suparman, baik DPR, Pemerintah dan Mahkamah Agung memiliki mekanisme yang sama guna menghindari adanya ‘agenda-agenda pribadi’.
“Ini harusnya direvisi, ditentukan oleh Undang-Undang. Jadi cara yang dilalukan DPR, Pemerintah dan MA harus sama. Kalau tidak ini kan selera-selera saja,” ucap Suparman.