News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Uang Dugaan Suap dari Basuki Digunakan Kamaludin untuk Jalan ke Singapura dan Umrah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

‎‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Hariman, penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar banyak bicara usai diperiksa ‎sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Di hadapan awak media yang menunggunya selesai pemeriksaan, Basuki membeberkan soal uang yang diberikan pada Kamal dan dipergunakan untuk apa oleh Kamaluddin.‎

"‎Dengar ya, saya tidak pernah memberikan uang pada Hakim MK Pak Patrialis. Garis bawahi saya tidak pernah menyuap Hakim MK Pak Patrialis. Saya berikan uang ke Kamal (Kamaluddin), Kamal itu swasta," ujar Basuki yang menggunakan Polo Tshirt merah marun berbalut rompi tersangka KPK berwarna orange.

Ditanya lebih lanjut, uang tersebut dipergunakan untuk apa oleh ‎Kamaluddin? Basuki menjawab uang itu digunakan untuk jalan-jalan ke Singapura.

"Yang jelas uang itu digunakan untuk jalan-jalan ke Singapura.‎ Harapannya saya kasih uang ke Kamal karena saya kepingin supaya Yudisial bisa berhasil. Uang itu Kamal yang minta ke saya, pertama untuk ke Singapur dan kedua akhir tahun untuk umrah," bebernya.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaa suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00-21.30 WIB. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini