"Apa kriteria menteri BUMN mengangkat Ahmad Bambang? Padahal, yang bersangkutan sedang ada dugaan kasus korupsi," ujarnya, Jumat (27/1/2017).
Darmadi menjelaskan, pengangkatan Bambang berdasar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Pertamina yang digelar pada 20 Oktober 2016 Kamis (20/10) jelas melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
Dalam pasal 16 UU itu disebutkan, direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
"Menteri yang mengangkat lain di mulut, lain di hati, lain di tindakan alias munafik. Bagaimana mengangkat wadirut yang sudah punya dugaan korupsi? Katanya fit and proper test, kenyataannya semau-maunya," tegas Darmadi.
Baca tanpa iklan