TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) yang kini menjadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, mengaku tak tahu perihal dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakpus pada 2008-2010.
Ia beralasan, dirinya mengikuti pelatihan selama 9 bulan di Lemhannas saat proyek pembangunan masjid tersebut dilaksanakan.
Baca: Politikus PDIP: Ironi Jika Kasus Hukum Sylviana Ditunda Sementara Ahok Diproses
Hal ini disampaikan Sylviana Murni usai diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Walikota Jakarta Pusat senilai Rp27 miliar pada 2010 dan Rp5,6 miliar pada 2011, di kantor Bareskrim Polri yang bertempat sementara di Gedung Ombudsman RI (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (301/1/2017).
"Saya ditanyakan (penyidik) tentang bagaimana proses pembangunan masjid tersebut. Saya katakan bahwa pembangunan masjid dilakukan pada 2010. Namun pada 2010 itu mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 29 September tahun 2010 atau dengan kata lain selama 9 bulan saya ditugaskan mengikuti pendidikan Lemhanas," kata Sylviana.
Sylviana mengaku tak lagi menjabat Wali Kota Jakpus setelah mengikuti pendidikan Lemhanas tersebut.
Baca: IPW: Tim Sukses Agus-Sylvi Harusnya Prapradilankan Polri
Sebab, setelah itu dirinya diangkat menjadi Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada Oktober 2010.
Dan saat Sylviana mengikuti pendidikan di Lemhanas selama sembilan bulan itu, tugas Wali Kota Jakpus didisposisikan kepada wakilnya, Saefullah, yang saat ini Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara, penandatanganan kontrak pembangunan masjid Al Fauz dengan kontraktor dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Walijota Jakpus, Rospen Sitindjak.
Sylviana mengakui masih menjabat Wali Kota Jakpus sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dan terlibat saat penyusunan dan pengajuan anggaran proyek tersebut pada 2010.
Namun, menurutnya hal itu tidak menjadi persoalan karena kasus yang disidik oleh pihak Bareskrim adalah soal dugaan korupsi pada saat pembangunan masjid tersebut.
"Nah saya tidak mengikuti proses itu karena memang saya sedang ditugaskan mengikuti Lemhanas," katanya.
Dengan begitu, Sylviana juga mengaku tidak tahu-menahu perihal penyimpangan perbedaan rencana konstruksi bahan bangunan dengan realisasi konstrukasi bahan bangunan yang digunakan saat proyek dilaksanakan.
"Artinya, saya di awal itu memang (terlibat) pengajuannya iya, DPA-nya iya. Tetapi pelaksanaannya yang dipertanyakan kan pelaksanannya, teknisnya, nah pada saat itu saya sedang Lemhanas," tandasnya.
Dengan rangkaian cerita seperti itu, Sylviana menyatakan tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan maupun dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Al Fauz.
Adalah pihak lain yang bertanggung jawab jika terjadi korupsi dalam proyek pembangunan masjid tersebut.
"Saya kira Anda sudah tahu sendiri ya, ke mana arah cerita ini," ucap Sylviana.
Sylviana menambahkan, pembangunan masjid itu sendiri sudah menjadi kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejak kepemimpinan gubernur Fauzi Bowo, Joko Widodo hingga Basuki Tjahaja Purnama.
"Saya ulangi lagi, kalau kebijakan pembangunan masjid itu sudah ada sejak dulu. Seingat saya kalau di Jakarta Pusat mulai dari Pak Fauzi Bowo sampai Pak Basuki pun juga berharap di tempat-tempat tertentu memang ada tempat-tempat peribadatan. Jadi, khusus di Wali Kota Jakpus sendiri memang dibangunnya pada tahun 2010. Pada saat itulah saya sedang mengikuti pendidikan Lemhanas selama 9 bulan," katanya.