TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, mendapat dukungan moril dari pihak keluarga. Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menerima kunjungan keluarga di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Berdasar pantauan, Sufriyeni, istri Patrialis Akbar, Yuko, anak Patrialis Akbar, dan anggota keluarga yang lain mendatangi gedung KPK, sekitar pukul 10.40 WIB. Ini merupakan kunjungan pertama.
Sebelumnya, Sufriyeni sempat ke rutan KPK untuk mengantarkan barang pribadi Patrialis, pada Jumat pekan lalu. Namun, istri yang telah memberi lima anak itu tak bisa menjenguk karena datang tak sesuai jadwal kunjungan.
Setelah mendapatkan kartu akses untuk masuk ke rutan, Sufriyeni yang memakai jilbab berwarna merah dan baju kurung itu lalu berjalan kaki menuju ke rutan. Dia sempat menjadi buruan awak media.
Ditanya mengenai maksud kedatangan untuk menjenguk Patrialis, wanita berkacamata itu enggan menjawab.
Yuko, salah satu anak Patrialis segera menghampiri ibunya. Dia merangkul ibunya, lalu, berjalan menunduk sambil menutupi wajah menggunakan tangan, masuk ke rutan KPK.
Kunjungan itu berlangsung sekitar satu jam 30 menit. Kemudian, Sufriyeni keluar dari rutan KPK. Dia didampingi seorang pria berjalan menuju ke pintu keluar gedung komisi antirasuah tersebut.
Sufriyeni belum berkenan memberikan keterangan kepada awak media. Pria yang mendampinginya itu mengungkapkan kondisi istri Patrialis itu sedang menderita sakit sehingga tak bisa memberikan keterangan.
"Mohon maaf, kami tak bisa kasih informasi. Ibu saya lagi sakit, sakit batuk," ujar pria itu sembari merangkul Sufriyeni berjalan keluar meninggalkan gedung KPK, Senin (30/1/2017).
Pihak keluarga Patrialis mencoba menghindari awak media. Mereka sempat berkoordinasi dengan petugas keamanan di KPK. Sufriyeni bahkan sempat berada di dekat pos satpam, sebelum akhirnya dijemput mobil Honda Accord B 176 YMY yang berhenti di Jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait judicial review atau uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada Kamis (26/1), dia mendekam di rutan KPK.
Selain Patrialis, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga dilakukan penahanan. Mereka yaitu, pengusaha impor daging bernama Basuki Hariman, Sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny dan perantara suap Kamaludin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penahanan terhadap empat tersangka ini untuk memudahkan penyidik dalam menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap Hakim MK itu.
Mereka ditahan di rutan berbeda selama 20 hari ke depan.