News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Bupati Klaten

KPK Kembali Periksa Bupati Klaten

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan perdana paska penahanan pada operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2017). Sri Hartini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suramlan terkait kasus daugaan suap pengisian jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (31/1/2017) mengagendakan pemeriksaan pada Bupati Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini (SHT).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Sri Hartini diperiksa sebagai tersangka di kasus suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.

"Hari ini Bupati Klaten nonaktif, SHT diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.

Sebelumnya selain memeriksa Sri Hartini secara maraton, penyidik KPK pada minggu lalu juga memeriksa ‎para pejabat di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Mereka diantaranya ‎Lusiana, PNS Bappeda Klaten, Sartiyarso, Kepala BKD Klaten dan Sukarno, PNS Staf Sekretariat BKD Klaten.

Saksi lainnya yang juga dipanggil yakni Syahruna, Inspektur di Pemkab Klaten, Slamet, PNS Kabid Mutasi di BKD Klaten serta dua ajudan Bupati Klaten, Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari. Bahkan, anak dari ‎Sri Hartini yaitu Andy Purnomo juga ikut diperiksa.

Andy Purnomo ‎turut diperiksa karena diduga mempunyai peran sebagai pengepul uang hasil suap ibunya dalam jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. 

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini