TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menyita 28 stempel dari kementerian dan label halal dari beberapa negara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita sejumlah uang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan soal temuan sejumlah uang di brankas milik Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
"Ada informasi tambahan, dari penggeledahan di kantor BHR (Basuki) disita juga brankas berisi SGD 11.300," ucap Febri, Selasa (31/1/2017).
Baca: Wakil Ketua KPK Akui Tidak Ada Bukti Uang Saat Patrialis Ditangkap
Diungkapkan Febri, penyidik KPK meyakini uang yang ditemukan di brankas itu masih terkait dengan kasus suaap yang saat ini disidik oleh KPK.
"Uang itu ada kaitan dengan perkara ini, makanya disita," tegasnya.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Baca: KPK Sebut Penyuap Patrialis Penguasa Impor Daging Sapi di Indonesia
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.