TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai NasDem Taufiqulhadi menyarankan massa Front Pembela Islam (FPI) tidak menggelar demonstrasi pascapenetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus Penghinaan Pancasila.
"Enggak usah demo-demo," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Baca: Polisi Periksa Rizieq Shihab, Munarman dan Bachtiar Nasir Besok Terkait Dugaan Makar
Taufiqulhadi mengatakan massa pendukung menggelar demonstrasi menuntut agar pimpinan partai politik yang terjerat kasus hukum tidak ditindak.
Kekuatan massa ini tidak diperbolehkan sebab mempengaruhi proses hukum.
"Katakanlah parpol yang massanya jutaan lantas melakukan demo habis-habisan agar pimpinannya yang menyangkut hukum tidak boleh ditindak itu kan berbahaya," ujar Taufiqulhadi.
Baca: Rizieq Jadi Tersangka Dugaan Penghinaan Pancasila
Anggota Komisi III DPR itu berharap kepada penegak hukum profesional dalam menangani kasus.
Ia juga berharap polisi telah memiliki alat bukti yang cukup terkait kasus Rizieq.
"Tetapi beranjak pada praduga tidak bersalah maka berilah kesempatan pada hukum untuk bekerja," kata
Rizieq.
Taufiqulhadi berharap tidak ada pihak yang melakukan intervensi politik meminta pembebasan Rizieq.
Apalagi, bila menggunakan tekanan massa.
"Kalau seperti itu nantinya malah pasti bukan berdasarkan fakta hukum karena pengaruh-pengaruh lain," ujar Taufiqulhadi.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB. Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP.