News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Soal Kasus Bupati Buton, Mendagri : Kalau Mau Nyoblos, Wakilnya Saja

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalai pemeriksaan, Kamis (26/1/2017). Samsu Umar Abdul Samiun ditahan KPK setelah ditangkap terkait kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada 2011 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya masih terus berkoordinasi dengan KPU terkait dengan Bupati Buton, Samsu Umar yang ditahan KPK.

Pasalnya, Buton yang juga akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 15 Februari mendatang hanya memiliki satu pasangan calon.

Terlebih, KPU hingga saat ini belum dapat mencabut status kepersetaan dirinya.

"Ini masih kami koordinasikan terus dengan KPU, soalnya tidak bisa serta merta dicopot atau dicoret dari pasangan calon, karena dia kan calon tunggal di sana," kata Tjahjo di Kantornya, Jakarta, Senin (30/1/2017)

Tetapi, Tjahjo menjelaskan Samsu Umar masih memiliki calon wakil bupati yang masih bisa bertarung di pilkada Kabupaten Buton. Sehingga masyarakat dapat mencoblos pasangan dari Samsu Umar.

"Tapi kalau tidak memilih yang bersangkutan kan rugi, karena tidak ada pasangan lain. Tapi kan ada wakilnya . Kalau memang mau nyobolos, ya cobloslah wakilnya," jelasnya.

Tjahjo menerangkan hal itu disebabkan karena dia tidak ingin melantik seseorang yang sudah menjadi tahanan KPK dan terkena operasi tangkap tangan menjadi seorang bupati terpilih.

"Kami tidak ingin ada orang ditahan, tapi dilantik seperti zaman dulu. Sudah di lembaga pemasyarakatan, dilantik, kan tidak enak. Tapi tetap yang tersangka, sepanjang tidak OTT, tidak ditahan, tetap asas praduga tak bersalah jalan, sambil meunggu keputusan hukum tetap," ucap dia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini