TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah mengetahui identitas penyebar video percakapan mesum antara pria yang disebut-sebut sebagai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan perempuan bernama Firza Husein, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC).
Tim Advokasi GNPF menyatakan bakal segera melaporkan penyebar video itu ke polisi.
"Kami sudah menginvestigasi orang tersebut, tapi kami tidak mau terpancing. Kami akan laporkan orang yang menyebarkan (video) untuk dikenakan pasal UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata anggota Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, kepada media di Jakarta, Senin (30/1/2017).
Kapitra menyatakan, pihaknya segera melakukan investigasi ketika video percakapan mesum antara HRS dan FH beredar di media sosial.
Hasilnya, Tim Advokasi GNPF MUI menemukan dua nama yang diduga sebagai penyebar video yang viral sejak Minggu (29/1/2017). Keduanya adalah MR dan LP alias A.
Dalam video itu terdapat percakapan antara perempuan yang disebut-sebut sebagai Firza Husein dengan seorang bernama Ema. Pada percakapan itu, Firza sedang membicarakan seseorang yang ia sebut sebagai Habib Rizieq.
Juga terdapat screenshot percakapan melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan lawan bicara yang disebut-sebut sebagai Habib Rizieq. Percakapan itu lebih mirip sexting atau percakapan yang menjurus ke arah hubungan intim.
Kapitra Ampera menegaskan, tidak mungkin Habib Rizieq menggunakan kata-kata yang beredar dalam video.
"Itu tak mungkin ada telepon Habib Rizieq. Bahasanya sangat vulgar dan preman, yang tidak mungkin sebagai bahasanya Habib Rizieq," ujarnya.
Penyebaran video percakapan mesum ini telah dipantau polisi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein terkait video yang beredar di media sosial.
"(Rizieq dan Firza) pasti diperiksa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Ppolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin siang.
Sebelum memintai keterangan Rizieq dan Firza, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, yakni ahli digital forensik, biologi, dan biologi forensik. Hal itu perlu dilakukan, demi meneliti obyek yang di dalam video tersebut, betul atau tidaknya Rizieq dan Firza.
"Kami akan meneliti apakah akun beredar gambar asli atau tidak. Ada beberapa saksi ahli dan nanti saksi ahli yang berbicara," kata Argo.
Polisi menemukan adanya penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi itu, sejak Minggu (29/1). Polisi juga menemukan lebih dari satu akun yang menyebarkan video tersebut.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .
"Ya baik yang menyebarkan, dan obyek, bisa dijerat pornografi dan UU ITE," ujar Argo.