News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahli Hukum Tata Negara: Penyadapan Adalah Perbuatan Melawan Hukum

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menjelaskan penyadapan tidak bisa dilakukan oleh setiap orang.

Bahkan Irman menegaskan lembaga negara pun tidak boleh melakukan penyadapan jikalau tidak diberikan otoritas oleh undang-undang (UU).

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

"Oleh karenanya tindakan penyadapan (interception) termasuk di dalamnya perekaman adalah perbuatan melawan hukum," ujar Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Rabu (1/2/2017).

Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai percakapan telepon dirinya dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin yang disebut-sebut dalam sidang kasus penistaan agama kemarin.

Baca: SBY: Kalau Polri, BIN atau Bais yang Menyadap Maka Itu Melanggar UU

Baca: SBY: Kalau Saya Saja yang Mantan Presiden Mudah Disadap Bagaimana dengan Rakyat yang Lain?

Irmanputra Sidin mengatakan penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain sehingga melanggar hak asasi manusia.

Ditegaskan, penyadapan yang di dalamnya termasuk perekaman hanya boleh dilakukan berdasarkan Undang-Undang.

Bahkan dalam konteks penegakan hukum sekalipun, pemberian kewenangan penyadapan sudah seharusnya sangat dibatasi untuk menghindari potensi digunakannya penyadapan secara sewenang- wenang.

"Jikalau ada penyadapan diluar kerangka di atas maka hak tersebut adalah kejahatan terhadap konstitusi dan hak asasi manusia dan tentunya hasil penyadapannya tidak memiliki basis legalitas dan konstitusional," jelasnya.

Dalam konpersnya, Rabu (1/2/2017), SBY menganggap pengakuan Ahok dan tim kuasa hukumnya itu adalah hal yang serius.

"Kalau betul ada percakapan saya dengan Pak Ma'ruf Amin, atau percakapan siapa pun dengan siapa disadap tanpa perintah pengadilan, dan hal-hal yang tidak dibenarkan undang-undang, itu namanya ilegal," kata SBY saat menggelar konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

SBY mengaku sudah dua kali mendapat laporan dari orang dekatnya bahwa nomor teleponnya disadap.

Pertama, sepulang dari Tour de Java pada pertengahan 2016. Saat itu SBY tak percaya atas laporan tersebut.

Kemudian seorang sahabat yang tak mau menerima telepon dari SBY karena merasa disadap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini