News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Basuki Klaim Uang di Brankas Uang Kas Perusahaan Tak Ada Kaitan Dengan Kasus Patrialis

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Hariman Rabu (1/2/2017) sore usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Hariman menyebut uang SGD 11.300 yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kantornya merupakan uang kas perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Basuki Hariman, Rabu (1/2/2017) sore usai menjalani pemeriksaan di KPK.

"‎Uang yang disita itu tidak perlu diomong lah. Itu uang kas perusahaan. Tidak ada masalahnya," katanya.

‎Sebelumnya terkait temuan uang itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan  penyidik KPK meyakini uang yang ditemukan di brankas tersebut masih terkait dengan kasus suap Patrialis Akbar.

"Uang itu ada kaitan dengan perkara ini, makanya disita," imbuh Febri.

Untuk diketahui, KPK menetepakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap.

Baca: Basuki: Garis Bawahi, Hanya Kamaludin yang Minta Uang ke Saya, Kalau Patrialis Tidak Pernah

Selain itu, Kamaludin selaku teman Patrialis Akbar juga ditetapkan sebagai tersangka atas peranannya sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu oleh Basuki Hariman.

Suap diberiakan terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga.

Sebelumnya, sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini