TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey R Djemat, menggelar konferensi pers terkait kesaksian para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan ke-8, Selasa (31/1/2017) kemarin.
Ia menjelaskan, timnya memiliki barang bukti mengenai percakapan yang dilakukan antara presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca: SBY: Kalau Saya Saja yang Mantan Presiden Mudah Disadap Bagaimana dengan Rakyat yang Lain?
Menurutnya percakapan tersebut terjadi jauh sebelum masa persidangan berlangsung.
"Saya bilangnya komunikasi ya bukan rekaman. Ini sudah jauh hari sebelum persidangan (Ahok)," ujar Humphrey saat ditemui di Restoran Aroma Sedap, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Humphrey menegaskan pihaknya akan memberikan bukti tersebut pada majelis hakim.
Baca: SBY: Kalau Polri, BIN atau Bais yang Menyadap Maka Itu Melanggar UU
Namun ia belum mengetahui terkait kapan waktu yang tepat untuk menyerahkan bukti itu.
"Kita akan berikan kepada majelis hakim, belum bisa kita pastikan di persidangan kapan, tunggu tanggal mainnya aja," katanya.
Sebelumnya, calon gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa keberatan atas kesaksian dari Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin saat persidangan kasus dugaan penistaan agama tersebut digelar di Auditorium Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Kesaksian yang diberikan Ma'ruf Amin membuat perkara baru muncul.
Pasalnya, dari kesaksian tersebut, Ahok dan tim advokasinya menuding ada 'campur tangan' tokoh besar dibalik kasus yang kini tengah bergulir.