TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlakuan yang dinilai tidak patut yang dilakukan oleh tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Maruf Amin membuat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyampaikan pernyataan sikapnya.
Melalui Wakil Ketua GNPF-MUI, Zaitun Rasmin, pihaknya menyatakan bahwa sikap Ahok dan pengacaranya tersebut tergolong sebagai kecerobohan yang melewati batas.
"Kita memandang bahwa segala bentuk cecaran pertanyaan, dan tekanan yang arogan dan sangat tendensius untuk menjatuhkan kredibilitas KH Ma'ruf Amin yang terjadi dalam persidangan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya adalah bentuk aksi penghinaan terhadap ulama," kata Zaitun di Kantor pusat MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
Baca: Sekjen MUI: Ahok yang Ngomong, Pemerintah yang Kalang Kabut
Baca: Ahok yang Bikin Gaduh, Desmond Tanya Kenapa Luhut Cs yang Temui Maruf Amin?
Terdapat 4 sikap yang dikeluarkan untuk menanggapi perlakuan tersebut.
Pertama, GNPF MUI mendukung serta membela KH Maruf Amien dan MUI sebagai lembaga fatwa yang sangat kredibel.
Kedua, mengecam keras terdakwa kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dan Penasihat Hukumnya atas sikap penghinaan mereka terhadap ulama khususnya KH Ma'ruf Amien.
Ketiga, Menuntut terdakwa ditahan selama proses hukum dan dihukum maksimal atas perbuatannya.
Keempat, Menyerukan kepada umat dan bangsa untuk bersatu mengawal persatuan dan kesatuan NKRI.
Penulis: Rangga Baskoro