TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dianggap memiliki dasar hukum untuk melaporkan calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri.
Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penyadapan bahwa sadap menyadap merupakan kewenangan penyidik. Bila itu benar adanya, maka kubu Ahok telah melakukan pelanggaran.
"Berdasarkan UU ITE dan UU telemomunikasi juga cukup alasan saksi Kiai Ma'ruf Amin atau kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim. Ahok dan kuasa hukum harus dapat diminta pertanggungjawaban karena perolehan info bahwa ada telepon SBY dan saksi. Hukum pidana fokus pada prosedur bukan konten sadapan,"ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Jumat (3/2/2017).
Dasar terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengaku memiliki rekaman percakapan antara Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin juga dipertanyakan
"Penashat hukum Ahok tahu ada telepon SBY dan Ketua MUI dari mana. Kita kan tahu penyadapan hanya boleh dilakukan oleh penyidik," ujar Romli
Dia pun mempertanyakan, kenapa jaksa penuntut umum yang menyidangkan Ahok hanya biasa diam, tidak mengklarifikasi asal-usul informasi yang didapat.
"Yang aneh mustinya jaksa penuntut umum mempertanyakan asal-usul informasi tesebut dan melaporkan ke Bareskrim pelanggaran hukum tersebut,"katanya.