News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yusril Mengaku Belum Dapat Surat Kuasa dari Dahlan Iskan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BACAKAN EKSEPSI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/12). Dalam sidang tersebut dihadiri Pakar komunikasi Efendi Gazali, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya masih belum ditunjuk oleh Dahlan Iskan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan mobil listrik Kementerian BUMN.

Dirinya mengaku hanya mendapatkan kuasa terkait kasus penjualan aset PT PWU di Jawa Timur, yang sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

"Setahu saya sampai hari ini Pak Dahlan belum menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi beliau dalam menangani perkara mobil listrik. Saya sendiri sebenarnya ditunjuk Pak Dahlan khusus untuk menangani kasus penjualan aset PT PWU di Jawa Timur," jelasnya melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (3/2/2017)

Dahlan Iskan, kata dia, hingga saat ini masih belum pasti karena sampai hari ini beliau belum menerima sprindik dan surat panggilan resmi dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Bagaimana beliau mau menunjuk penasehat hukum, wong Sprindik dan surat panggilan resminya untuk diperiksa saja belum beliau terima," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Rum, menyampaikan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang dikeluarkan oleh Pidsus Kejagung pada 26 Januari 2017.

"Iya. Jadi, benar Dahlan Iskan sudah tersangka, setelah surat perintah penyidikan khusus diterbitkan, 26 Januari lalu," ujar Rum.

Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung mengungkapkan, Dahlan Iskan  ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana. Dahlan Iskan  diduga bersama-sama menyalahgunakan wewenang terkait proyek mobil listrik di Kementerian BUMN pada 2013 senilai Rp32 miliar.

Sementara itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, mengaku belum mengetahui penetapan tersangka kliennya ini. Ia juga mengaku belum ada panggilan pemeriksaan untuk Dahlan Iskan dengan status tersangka terkait kasus ini.

"Sampai saat ini belum ada panggilan sebagai tersangka. Mungkin saja Sprindik boleh dulu, dari situ baru ditetapkan tersangka," kata Pieter.

Kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.

Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada 7-8 Oktober 2013. Tiga BUMN yang berpartisipasi adalah PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).

Tiga perusahaan plat merah itu urunan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui perusahaan PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini