Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan telah membenarkan ada dua anggota DPR RI aktif yang menjadi tersangka di
kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hingga kini pihak KPK melalui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah masih tertutup dan belum mau berbicara gamblang soal penetapan tersangka baru tersebut.
Bahkan Febri pun tidak mengamini atau menepis kabar yang menyebut dua tersangka adalah anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi dan dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin.
Febri malah mengaku dirinya baru mendengar ada tersangka baru. Pihaknya masih akan mengkonfirmasi kebenaran itu.
Padahal Basaria Pandjaitan sudah menyatakan penetapan tersangka pada keduanya sudah dilakukan sejak 24 Januari 2017 lalu.
"Saya baru dengar ada nama-nama tertentu yang adalah anggota DPR jadi tersangka di pengembangan kasus suap PUPR," ucap Febri, Jumat (3/2/2017).
Febri malah meminta waktu untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani kasus untuk mendapatkan data lengkap.
Nantinya apabila sudah didapatkan data lengkap, soal indikasi korupsi, siapa yang melakukan, jabatannya hingga pasal yang disangkakan maka ia akan langsung merilis ke media.
"Begitu info lengkap, pasti kami sampaikan sesegera mungkin ke publik, karena ini menyangkut status hukum orang," tambahnya.
Untuk diketahui kasus ini berasal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisny Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.