TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa menilai I Putu Sudiartana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun denda 200 juta subsidiar enam bulan kurungan," kata Jaksa Joko Hermawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar Putu Sudiartana membayar uang pengganti Rp 300 juta atau jika setelah satu bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka hartanya bisa dilelang.
Jaksa Penuntut Umum menilai I Putu Sudiartana tidak mendukung upaya Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu dibuktikan dari uang suap Rp 500 juta dari pengusahah Yogan Askan yang diterimanya melalui stafnya, Noviyanti.
Uang Rp 500 juta tersebut terbukti terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
Putu terbukti mengupayakan anggaran tersebut dengan menghubungi anggota Badan Anggaran DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto.
Putu juga menerima gratifikasi senilai Rp 2,1 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura saat Putu ditangkap KPK.