TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Demokrat DPR RI menganggap berlebihan keinginan pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pengacara Ahok menginginkan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai orang pertama yang diperiksa bila hak angket penyadapan terlaksana.
"Ya terlalu berlebihan, karena dia tidak memahami institusi bagaimana substansi DPR menggunakan haknya," kata Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Didik Mukriyanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Baca: Prabowo Subianto: Saya Tahu Kalau Saya Juga Disadap
Baca: Luhut: Tidak Ada yang Beking Sadap Sini Sadap Sana, Kampungan Itu
Baca: Menkominfo: Tak Ada yang Sadap Pembicaraan SBY
Menurut Didik, pengacara Ahok yang menyampaikan adanya indikasi terkait bukti hasil rekaman.
Bila bicara penyadapan, kata Anggota Komisi III DPR itu, hak tersebut merupakan ranah penegak hukum.
"Penegak mendalami adanya setiap informasi ataupun setiap berita ataupun apapun yang terkait dengan indikasi-indikasi ilegal taping itu. Nah kalo kemudian pengacara pak Ahok menyampaikan, masuk dlm ranah DPR, tentu ini sudah tidak menjadi substansi mereka," kata Didik.
Sebelumnya, Pengacara Basuki Tjahaja Purnama(Ahok), Tommy Sihotang, mengaku mendukung wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki soal dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Wacana itu digulirkan Fraksi Demokrat di DPR untuk menyikapi fakta persidangan kasus Ahok.
Namun, menurut Tommy, yang diperiksa pertama kali apabila hak angket itu dilakukan adalah SBY.
Alasannya, SBY yang mengembuskan adanya penyadapan komunikasi antara dirinya dengan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.
Sementara tim pengacara tidak pernah menyebut wujud bukti yang dimiliki.
"Praktis saja, yang disebut hak angket tadi saya setuju buat hak angket dan orang yang pertama kali diperiksa adalah Pak SBY karena beliaulah yang menggulirkan adanya penyadapan itu," ujar Tommy dalam diskusi bertajuk "Ngeri-ngeri Sadap" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).