News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Bantah Penahanan Choel untuk Incar Politisi Partai Demokrat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Choel Mallarangeng menjadi tahanan KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penahanan yang dilakukan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) atau yang akrab disapa Choel dilakukan untuk mengincar politisi dari Partai Demokrat.

Choel merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012‎.

Sebelumnya kasus ini turut menjerat Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menpora Andi Mallarangeng yang juga fungsionaris partai berlambang bintang mercy tersebut.

Sehingga penahanan terhadap Choel terkesan untuk menjerat petinggi Partai Demokrat lainnya. Melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, KPK membantah bahwa penahanan terhadap Choel berbau politis.

"Pertama, yang ingin kami sampaikan KPK it‎u lembaga penegak hukum. sepenuhnya didasarkan pada aturan hukum yang berlaku," ujar Febri Diansyah dalam konferensi pers, Senin malam, (6/2/2017).

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Choel telah sesuai dengan koridor hukum. Kasus ini menurut Febri merupakan kasus yang menjadi perkara pada tahun 2015 dan 2016 konsen KPK untuk diselesaikan.

"Proses hukum terhadap AZM sesuai koridor hukum. Benar ada kondisi politik selama penanganan kasus, namun ini adalah proses hukum," tambah Febri.

Hari ini, Senin (6/2/2017), KPK resmi menahan Choel di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan.

Choel ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Kasus yang menjerat Choel ini sudah disidik oleh KPK sejak 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini