Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penahanan yang dilakukan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) atau yang akrab disapa Choel dilakukan untuk mengincar politisi dari Partai Demokrat.
Choel merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012.
Sebelumnya kasus ini turut menjerat Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menpora Andi Mallarangeng yang juga fungsionaris partai berlambang bintang mercy tersebut.
Sehingga penahanan terhadap Choel terkesan untuk menjerat petinggi Partai Demokrat lainnya. Melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, KPK membantah bahwa penahanan terhadap Choel berbau politis.
"Pertama, yang ingin kami sampaikan KPK itu lembaga penegak hukum. sepenuhnya didasarkan pada aturan hukum yang berlaku," ujar Febri Diansyah dalam konferensi pers, Senin malam, (6/2/2017).
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Choel telah sesuai dengan koridor hukum. Kasus ini menurut Febri merupakan kasus yang menjadi perkara pada tahun 2015 dan 2016 konsen KPK untuk diselesaikan.
"Proses hukum terhadap AZM sesuai koridor hukum. Benar ada kondisi politik selama penanganan kasus, namun ini adalah proses hukum," tambah Febri.
Hari ini, Senin (6/2/2017), KPK resmi menahan Choel di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan.
Choel ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Kasus yang menjerat Choel ini sudah disidik oleh KPK sejak 2011.