TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah secara resmi mengumumkan ada dua anggota DPR RI aktif yang menjadi tersangka di kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dua tersangka itu yakni anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari Abdul Khoir, Dirut PT WTU Rp 4 miliar dan Musa Zainuddin (MZ) Anggota DPR dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Sok Kok Seng.
"Kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Febri, Senin (6/2/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Belum Mau Ungkap Dua Anggota DPR yang Jadi Tersangka Korupsi di Kementerian PU
Febri melanjutkan dengan adanya penambahan tersangka yakni Yudi Widiana Adi (YWA) Musa Zainuddin (MZ) maka total tersangka di kasus ini ada 10 orang.
Terdiri dari lima anggota DPR, empat orang swasta, dari satu orang dari Kementerian PUPR.
Terkait proses penyidikan dua tersangka ini, Febri membeberkan Sprindik sudah ditanda tangani pada akhir Januari 2017.
Selanjutnya sejak Sprindik ditandatangani hingga Februari 2017 ini, penyidik KPK sudah memeriksa 12 saksi diantaranya dari unsur mantan anggota DPR RI, mantan Dirut PT Windu Tunggal Utama, PNS hingga staf anggota komisi V.
Untuk diketahui kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisny Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.