TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menristek Dikti, Mohamad Nasir, Senin (6/2/2017) diundang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saya bersama Menristek Dikti diundang pimpinan KPK untuk mendengarkan paparan dan hasil kajian mereka (KPK) terkait dana pendidikan di perguruan tinggi kira. Seperti diketahui, perguruan tinggi kita sebagian yang lain dikelola Kementerian Agama," ujar Lukman Hakim.
Lukman Hakim melanjutkan sebelumnya KPK telah melakukan kajian secara khusus terkait pengelolaan dana pendidikan yang diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi.
Hasilnya, menurut pria berkaca mata itu, ada temuan yang menjadi perhatian pihaknya dan Menristek Dikti untuk melakukan evaluasi soal pengelolaan dana pendidikan.
"Ada temuan dari KPK yang jadi perhatian kami untuk dilakukan pencermatan dan tindaklanjut pengelolaannya agar tidak berpotensi mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti manipulatif dan koruptif," katanya.
Atas hal ini, Lukman Hakim mengucapkan terima kasih atas kajian yang dilakukan oleh KPK
lantaran sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan di perguruan tinggi.