TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama hari ini (7/2/2016) memasuki sidang yang kesembilan.
Dalam persidangan ini dua saksi fakta dan satu ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan ialah anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BERITA REKOMENDASI