TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa, tersangka kasus Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Malarangeng ditahan KPK.
Penahanan Choel dilakukan guna kepentingan penyidikan dalam kasus korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan dan olahraga di Hambalang.
Choel ditetapkan tersangka sejak 16 desember 2015.
Dalam dakwaan sang kakak, Andi Mallarangeng, Choel disebut menjadi perantara uang 550 ribu dolar AS dari Deddy Kusdinar kepada Andi yang diberikan secara bertahap.(*)
>