TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya melarang massa untuk melakukan unjuk rasa pada 11 Februari 2017.
Aksi ini dinilai karena berdekatan dengan waktu Pilda DKI Jakrata pada 15 Februari mendatang.
Pihak aparatur keamanan menghimbau agar semua pihak mau bekerjasama agar tercipta situasi dan kondisi yang kondusif jelang pemilihan orang nomor 1 se-Dki Jakarta ini.
Kapolda menyebut larangan tersebut karena unjuk rasa yang dilakukan berpotensi melanggar UU no.9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.