News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Advokasi Minta Pemanggilan Ustadz Bachtiar Nasir Dilakukan Habis Pilkada

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI)Kapitra Ampera menyatakan kliennya, Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua Umum GNPF MUI siap memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri setelah mendapatkan konfirmasi pokok kasus dugaan pencucian uang.

Setelah penyidik Bareskrim menjelaskan duduk perkara yang diduga menjerat Bachtiar, Kapitra akan menunggu penyidik untuk melayangkan surat pemanggilan selanjutnya.

Pemanggilan diharapkanmya dilayangkan usai pelaksanaan pilkada serentak

"Kita tunggu dari penyidik. Kalau bisa habis pemilu lah ya, biar suasananya kondusif," kata Kapitra ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Gambir, Rabu (8/2/2017).

Dia juga menegaskan, agar surat pemanggilan diharapkan sudah sampai ke tangan pihaknya minimal tiga hari sebelum pemanggilan guna memenuhi amanah undang-undang.

"Tentunya harus sesuai aturan, 3 hari minimal. Supaya kita bisa memenuhi amanah Undang-Undang," ucap Kapitra.

Dalam kesempatan itu, Kapitra menjelaskan kasus yang menjerat Bachtiar, terkait tudingan pencucian uang kepada Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang digunakan untuk menampung sumbangan masyarakat saat aksi Bela Islam jilid I, II, dan III, beberapa waktu lalu.

Kapitra akan membawa serta seluruh akta notaris kepengurusan Yayasan Keadilan Untuk Semua, saat pemanggilan selanjutnya guna pembuktian bahwa Bachtiar Nasir bukan merupakan bagian dari struktural yayasan tersebut.

"Enggak ada (dalam struktur yayasan itu), jadi biar nanti kita jelaskan ke penyidik. Kan tentunya ada akta notaris untuk pembentukan yayasan," ujar Kapitra. (Rangga Baskoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini